Find Us On Social Media :

Bekasi Darurat Begal, Pensiunan TNI Kehilangan Motor Diserang Pelaku Pakai Celurit

By Ahmad Ridho, Selasa, 10 September 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi, anggota TNI jadi korban begal di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. (Instagram)

MOTOR Plus-online.com - Lagi-lagi pelaku begal motor kembali beraksi di wilayah Bekasi, pemotor harus waspada.

Bekasi darurat begal, pensiunan TNI kehilangan motor diserang pelaku pakai celurit.

Wilayah Bekasi, Jawa Barat memang terkenal dengan aksi perampasan motor oleh begal.

Beberapa kasus begal motor pernah terjadi dan yang paling baru menimpa seorang pensiunan anggota TNI.

Pensiunan TNI kehilangan motornya karena diserang pelaku begal motor saat melintas di wilayah Bekasi.

Namun kedua pelaku begal motor tersebut berhasil diringkus polisi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku begal yang merampas motor pensiunan TNI berinisial G (60).

Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.

"Ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob. Ini sindikat, spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Ogah Serahkan Motor Meskipun Diancam Celurit Warga Bogor Menang Duel Lawan Begal Motor

Baca Juga: Sadis Begal Motor Tebas Driver Ojol di Medan, Korban Terkapar Honda Scoopy Melayang

Kedua pelaku begal yang sudah ditangkap berinisial WW dan SRA. Mereka tercatat sebagai warga Tambun, Bekasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ary menjelaskan, tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban.

Sementara itu, tersangka SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi saat di TKP, korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Dipepet hingga terjatuh, kemudian mengancam korban dengan celurit. Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. (Korban) mengalami luka karena terjatuh," ungkap Ade Ary.

Tersangka WW dan SRA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy milik pelaku, kemudian baju milik pelaku, sweater, helm milik pelaku dan sebuah senjata tajam," ujar Kabid Humas.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki