MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai motor jadi bodong karena belum melunasi pajak kendaraan bermotor.
8 provinsi masih gelar pemutihan pajak motor 2024 siap-siap data STNK dihapus.
Pemutihan rutin diadakan setiap tahun oleh pemerintah provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program ini adalah pemberian ampunan atau keringanan bagi pemilik motor yang belum juga melunasi tunggakan pajak.
Data STNK kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK sudah habis dan pemilik tidak membayar pajak STNK selama dua tahun.
Penghapusan data STNK ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan proses penghapusan registrasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Penghapusan data STNK kendaraan juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024