Find Us On Social Media :

8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

By Ahmad Ridho, Rabu, 11 September 2024 | 16:15 WIB
Pemutihan pajak motor 2024 masih diadakan di 8 provinsi di Indonesia, jangan sampai kendaraan jadi bodong data STNK dihapus. (FB Leo Nard)

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Ganteng Maksimal Honda AirBlade 160 Dijual Lebih Murah dari NMAX Turbo

Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

3. Sumatera Barat

Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.

Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

4. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.