Find Us On Social Media :

Fakta Pocong Bonceng Honda Vario Tertangkap Kamera Tilang Elektronik, Begini Kata Satlantas Polres Pasuruan

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 11 September 2024 | 20:00 WIB
Cuitan akun X @Idaman_makmu pemotor Honda Vario bonceng pocong (kiri) dan foto asli tangkapan kamera tilang elektronik oleh Satlantas Polres Pasuruan (kanan). (Kolase X/Idaman_makmu dan Instagram/satlantaspolrespasuruan)

"Viral beredar bukti rekaman sistem ETLE di media sosial diduga pengendara Sepeda Motor Nopol N 2XXX AAC membonceng makhluk Tak kasat mata (pocong) adalah Berita HOAX," tulis aku Instagram @satlantaspolrespasuruan.

"Satlantas polres pasuruan mengklarifikasi dan menyertakan bukti rekaman asli sistem ETLE Unit Tilang Satlantas Polres Pasuruan pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.54 WIB berlokasi di Jl. Ahmad Yani Bangil Kabupaten Pasuruan," sambungnya.

"Nopol N 2XXX AAC Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm SNI Melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8)," lanjutnya.

Postingan klarifikasi Satlantas Polres Pasuruan tentang pemotor Honda Vario bonceng pocong tertangkap kamera tilang elektronikPostingan klarifikasi Satlantas Polres Pasuruan tentang pemotor Honda Vario bonceng pocong tertangkap kamera tilang elektronik. (Instagram/satlantaspolrespasuruan)

Pihak Satlantas Polres Pasuruan juga mengunggah foto tilang elektronik asli yang tidak memperlihatkan bayangan putih di belakang pengendara.

Artinya foto pocong membonceng motor Honda Vario merupakan hasil manipulasi atau Hoaks.

Pemotor tidak pakai helm SNI diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 291 (1) UU LLAJ.

Dengan begitu, pemotor Honda Vario itu harus membayar dendan Rp 250 ribu.