MOTOR Plus - online.com Pasangan suami istri (pasutri) pedagang motor bekas kini terancam hukuman mati di Tangerang.
Pasutri ini ternyata terseret kasus penjualan motor bekas 1.000 unit ke Sumatera.
Tapi motor tersebut semuanya merupakan hasil curian.
Pasutri asal Tangerang Selatan tersebut berperan sebagai penadah.
Total ada 10 orang tersangka yang terseret kasus ini.
Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Dijelaska Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah.
Serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.
Baca Juga: Maling Motor Paling Nekat dari Medan Honda BeAT Digotong dari Kos-Kosan
"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, (7/9/24) dikutip dari TribunTangerang.com.