Find Us On Social Media :

Kok Bisa Pasangan Suami Istri Pedagang Motor Bekas Kini Terancam Hukuman Mati di Tangerang?

By Uje, Kamis, 12 September 2024 | 12:20 WIB
Kok Bisa Pasangan Suami Istri Pedagang Motor Bekas Kini Terancam Hukuman Mati di Tangerang? (Tribuntangerang.com)

MOTOR Plus - online.com Pasangan suami istri (pasutri) pedagang motor bekas kini terancam hukuman mati di Tangerang.

Pasutri ini ternyata terseret kasus penjualan motor bekas 1.000 unit ke Sumatera.

Tapi motor tersebut semuanya merupakan hasil curian.

Pasutri asal Tangerang Selatan tersebut berperan sebagai penadah.

Total ada 10 orang tersangka yang terseret kasus ini.

Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Dijelaska Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah.

Serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.

Baca Juga: Maling Motor Paling Nekat dari Medan Honda BeAT Digotong dari Kos-Kosan

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, (7/9/24) dikutip dari TribunTangerang.com.

Dari pengakuan penadah, ia sudah menjual motor hasil curian sebanyak 1.000 unit ke wilayah Sumatera.

Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua," ucap Victor.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.