Find Us On Social Media :

Ngeri Debt Collector Gadungan Rampas Motor Honda BeAT dan Aniaya Remaja 17 Tahun di Sukabumi

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 12 September 2024 | 16:42 WIB
WAB dan AC, dua debt collector gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. (Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah)

MOTOR Plus-online.com - Waspada banyak pemotor mengaku debt collector padahal bukan.

Debt collector gadungan mengintai pemotor yang lemah dan gampang dibohongi, sehingga mudah merampas kendaraan.

Seperti yang dialami MAN, remaja 17 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Tiga orang mengaku debt collector rampas motor Honda BeAT milik MAN.

Tak hanya rampas motor, mereka juga aniaya anak sekolah itu.

Setelah ditelusuri Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap.

Dua pelaku yag ditangkap adalah WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Debt Collector Sergap Pemotor di Jaktim, Modus Telat Bayar Cicilan Korban Diturunkan di Jalan

Kemudian AC ditangkap di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu perusahaan leasing dan merampas motor.

"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan," ujar Rita dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2024).

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," sambungnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT, satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Serta pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman pidana 9 tahun, saat ini kedua pelaku tengah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutur Rita.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mencuri Motor dan Menganiaya Anak, Dua Orang Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi