Find Us On Social Media :

Terbaru Riau Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Motor dan Banyak Lagi Sampai 15 Desember 2024

By Galih Setiadi, Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak motor, ada pemutihan. (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan tunda-tunda bayar pajak motor mumpung ada pemutihan nih bro.

Terbaru Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor dan banyak lagi sampai 15 Desember 2024, ini keringanan yang diberikan.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau sejak 9 September 2024.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Kebijakan tersebut diteken Penjabat atau Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," tulis Peraturan Gubernur itu.

Selama program tersebut berlangsung, ada beberapa keringanan yang diberikan.

Mulai pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024