MOTOR Plus-online.com - Jangan langsung buang jika Surat Izin Mengemudi kedaluarsa.
Dua hari lagi SIM mati bisa diperpanjang siapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi agar cepat.
Bagi yang masa berlaku SIM mati akan ada dispensasi dengan syarat tertentu.
SIM yang habis masa berlakunya atau kedaluarsa bisa perpanjang tanpa harus bikin baru.
Dispensasi diberikan karena pelayanan SIM diliburkan ketika Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjang SIM yang masa berlakunya habis.
Dilansir dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada hari Senin (16/9/2024) besok.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada Selasa (17/9/2024).
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi akuN X TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akibat Aturan SIM, Yamaha Harus Bikin R15 Versi Murah Mesin 125 cc