Find Us On Social Media :

Ditegaskan Polisi Motor STNK Only Ternyata Bisa Dibuatkan BPKB Oleh Samsat Begini Syaratnya

By Uje,Ferdian, Kamis, 19 September 2024 | 12:45 WIB
Ditegaskan oleh polisi motor dengan status STNK only ternyata bisa dibuatkan BPKB oleh Samsat. (MOTOR Plus)

MOTOR Plus - online.com Ditegaskan oleh polisi motor dengan status STNK only ternyata bisa dibuatkan BPKB oleh Samsat.

Sering ditemukan saat kalian mencari motor bekas adalah motor dengan status STNK only.

Motor STNK only ini artinya motor tanpa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Harga motor STNK only ini biasanya lebih murah.

Sehingga banyak juga yang tertarik dengan motor STNK only ini.

Ternyata motor dengan status STNK only ini bisa dibuatkan BPKB oleh Samsat asal syaratnya terpenuhi.

Dikutip dari Gridoto.com  Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pernah memberikan penjelasannya.

"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Wahyu.

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Menurutnya semisal ada motor tua yang BPKB-nya hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumen lengkap dan sah.