MOTOR Plus - online.com Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menerapkan sistem parkir langganan per tahun untuk warganya.
Nantinya warga hanya perlu membayar satu kali untuk bisa digunakan per tahun.
Warga jadi tidak perlu keluar uang terus menerus tiap parkir terutama ke parkir liar.
Tarif baru parkir langganan di Blitar untuk motor adalah Rp 20 ribu per tahun.
Sementara untuk mobil sekarang Rp 40 ribu per tahun.
Sebelumnya tarif untuk motor adalah Rp 15 ribu dan Rp 25 ribu untuk mobil.
Tapi tentu saja lebih murah dibandingkan kalian harus bayar tiap kali selesai parkir.
"Tarif baru retribusi parkir berlangganan sudah berlaku mulai Agustus 2024. Karena, sudah ada persetujuan dari Pemprov Jatim," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa dikutip dari tribunjatim.com
Baca Juga: Tukang Parkir Seperti Preman Getok Tarif Rp 25 Ribu di Bandung Pemotor Diancam
Agus mengatakan, dengan penerapan tarif baru, otomatis pendapatan retribusi parkir berlangganan ikut meningkat signifikan.