Find Us On Social Media :

SIM atau STNK Kena Tilang Tetap Bisa Diambil Meski Lewat dari Tanggal Sidang, Ada Biaya atau Denda Tambahan?

By Galih Setiadi, Minggu, 22 September 2024 | 14:20 WIB
Foto ilustrasi SIM dan STNK, apakah bisa diambil kalau kena tilang dan lewat dari masa sidang? (Kolase GridOto.com/Nakita)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah panik buat brother yang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya kena tilang polisi.

Lega SIM atau STNK kena tilang tetap bisa diambil meski lewat dari tanggal sidang, begini caranya sesuai penjelasan polisi.

Yup, para pelanggar lalu lintas biasanya akan dikenai tilang oleh polisi.

Dokumen para pelanggar yang akan ditahan, antara SIM atau STNK sebagai jaminan.

Nantinya, akan ada surat berupa catatan pelanggaran dari polisi beserta tanggal sidang.

Biasanya, tanggal sidang berada di antara 7 sampai 14 hari setelah tilang.

Namun, enggak semua orang bisa mengambil SIM atau STNK sesuai tanggal yang ditentukan, entah karena kesibukan atau alasan lain.

Tapi tenang saja, SIM atau STNK yang ditahan bisa brother ambil walaupun lewat dari tanggal sidang.

Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya

Baca Juga: Disini Tempat Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Namun Tidak Ikut Sidang Biayanya Biasa Saja