Find Us On Social Media :

2 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Beli Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Oktober 2024

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 September 2024 | 09:10 WIB
Kendaraan roda dua dan angkutan umum masih diperbolehkan beli Pertalite di SPBU Pertamina. (Pertamina)

Baca Juga: 1 Liter Pertalite Tembus 61 Km Motor Murah Honda Supra X 125 Buka Harga Cuma Rp 600 Ribu

Terkait klasifikasi kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi, yakni berdasarkan cubicle centimeter (CC) dalam mesin pembakaran.

Saat ini Kementerian ESDM masih menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, dan akan dijadikan pertimbangan dalam pembuatan aturan.

"Makanya kita mengklasifikasikan siapa sih yang berhak apa enggak dan berapa konsumennya, itu hasil dari kajian-kajian yang ada," kata Agus.

"Mengenai kapannya (aturan diterapkan) kita belum bisa ngomong kapannya. Ini kita akan dalamin. Kayak tadi ada diskusinya masih banyak yang mereka masukkan," kata Agus.

Pembatasan BBM subsidi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air.

Agar kebijakan pembatasan Pertalite efektif diperlukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengaku pemerintah masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.

Rachmat sepakat jika kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite.

Namun kriteria bagi pengguna Pertalite untuk kendaraan jenis lain masih dalam pembahasan.