Find Us On Social Media :

Banyak Motor Melakukan Pelanggaran Sepele Ini Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

By Uje, Selasa, 24 September 2024 | 14:06 WIB
Foto Ilustrasi: Banyak Motor Melakukan Pelanggaran Sepele Ini Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu (Tribunnews)

MOTOR Plus - online.com Banyak motor yang melakukan pelanggaran sepele di jalan raya tapi bisa kena denda tilang sampai Rp 500 ribu.

Pelanggaran sepele tersebut adalah melepas pelat nomor belakang.

Banyak motor yang berkeliaran di jalan tanpa pelat nomor belakang terpasang.

Padahal denda tilang jika terkena razia polisi tidak main-main.

Banyak alasan kenapa motor tidak pasang pelat nomor belakang.

Mulai dari dudukan patah, baut yang kendur terus-menerus, keinginan untuk melindungi privasi, hingga menghindar dari tilang elektronik.

Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur secara resmi.

Bahkan mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sedih Bayi Usia Tiga Bulan Tewas Usai Terjatuh Saat Ibunya Dijambret Naik Motor di Banjar

 

Ilustrasi banyaknya motor tanpa pelat nomor belakang (Kompas.com)