MOTOR Plus - online.com Saat kalian bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan disodorkan biaya asuransi SIM.
Asuransi SIM tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per pembuatan.
Serta akan berlaku selama lima tahun.
Makanya ketika perpanjang SIM, akan bayar ulang asuransi SIM selama lima tahun kedepannya.
Asuransi tersebut adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Asuransi untuk SIM A/B dan SIM C dibedakan.
Jadi kalau kalian punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.
Baca Juga: Biar Kapok, Cara Hukum Pelaku Balap Liar di Bekasi Netizen Auto Puas
Namun ternyata asuransi AKDP ini gak wajib dibayarkan ketika ingin membuat SIM.