MOTOR Plus-online.com - Pemutihan merupakan program ampunan pajak kendaraan bermotor yang diadakan setiap tahun.
10 provinsi gelar pemutihan pajak motor 2024 awas data STNK dihapus kendaraan jadi bodong.
Penunggak pajak kendaraan masih diberikan keringanan berupa program pemutihan.
Pada program ini, penunggak pajak dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai bebas balik nama (BBNKB).
Saat ini tercatat masih ada 10 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan pemutihan.
Segera urus ke Samsat terdekat sebelum data STNK dihapus dan kendaraan bisa jadi bodong atau ilegal.
Kendaraan bodong yang masih dipakai di jalan raya bisa ditahan kepolisian karena melanggar.
Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun.
Aturan di atas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca Juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Nasional Apakah Termasuk Daerah Anda