Find Us On Social Media :

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Awas Data STNK Dihapus Kendaraan Jadi Bodong

By Ahmad Ridho, Kamis, 26 September 2024 | 11:00 WIB
Program pemutihan pajak motor 2024 masih digelar di 10 provinsi, buruan bayar jangan sampai motor jadi bodong. (ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan merupakan program ampunan pajak kendaraan bermotor yang diadakan setiap tahun.

10 provinsi gelar pemutihan pajak motor 2024 awas data STNK dihapus kendaraan jadi bodong.

Penunggak pajak kendaraan masih diberikan keringanan berupa program pemutihan.

Pada program ini, penunggak pajak dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai bebas balik nama (BBNKB).

Saat ini tercatat masih ada 10 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan pemutihan.

Segera urus ke Samsat terdekat sebelum data STNK dihapus dan kendaraan bisa jadi bodong atau ilegal.

Kendaraan bodong yang masih dipakai di jalan raya bisa ditahan kepolisian karena melanggar.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun.

Aturan di atas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Nasional Apakah Termasuk Daerah Anda

Baca Juga: Terbaru Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor September 2024

Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setelah pajak kendaraan mati lima tahun dan dua tahun kemudian tidak bayar pajak maka otomatis terhapus.

Data STNK yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali dan kendaraan dianggap bodong atau ilegal.

Aturan tersebut sudah ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk menghindari data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong, segera lunasi tunggakan pajak motor Anda.

Berikut 10 provinsi yang masih adakan pemutihan:

1. Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim memperpanjang program pemutihan sampai 12 Oktober 2024 mendatang.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak kendaraan bermotor:

- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya

2. Aceh

Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Yamaha Aerox Terbaru Meluncur Akhir Tahun Ini Pakai Teknologi Turbo?

Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

3. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

4. Sumatera Barat

Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.

Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

5. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

6. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Kamis (5/9/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan.

Pemutihan meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

7. Jawa Barat

Pemutihan di area Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Lalu ada diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Kemudian e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).

8. Jawa Tengah

Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

9. Bali

Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.

10. Riau

Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor sampai 15 Desember 2024.

Pemprov Riau memberikan ampunan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Selain denda PKB, penghapusan juga berlaku untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.