MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online alias ojol bakal lebih terjamin kehidupannya.
Akan ada aturan baru yang membantu driver ojol mendapat hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Aturan itu disusun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
"Kalau di PP-nya kan nanti akan kita ubah tapi kan perlu waktu lama," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
"Ini kan sekarang yang respons cepat, kalau bisa di Permenaker ya Permenaker," sambungnya.
Dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan mengkaji apa saja hak-hak yang dibutuhkan para driver ojol dan bagaimana agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut.
Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra pada driver ojol.
Baca Juga: Pembatasan Pertalite Disetujui DPR Asalkan Kendaraan Ini Tidak Terdampak
Sebab, yang selama ini menjadi kendala ialah status ojek online yang hanya sebagai mitra penyedia aplikasi sehingga para pengemudi tidak mendapatkan haknya secara penuh.
"Itu yang kita ingin review. Kalau nanti harus penuh, apa yang dibutuhkan? Kalau pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu," ucapnya.
Dia mengungkapkan, kemungkinan aturan mengenai hak-hak ojol ini berbeda dengan aturan untuk pekerja lainnya.
Pasalnya, pekerja seperti ojol memiliki karakter yang unik dari pekerja pada umumnya.
"Kan punya karakteristik sendiri. Pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain," kata dia.
"Intinya, kita pengen semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojol Dapat Jaminan Sosial Sedang Disiapkan, Pemerintah Kaji Status Mitra"