Find Us On Social Media :

11 Aturan Mengurus SIM di Satpas Ada Spanduk Larangan Pakai Topi

By Ahmad Ridho, Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ingat ada 11 aturan selama pembuatan dan perpanjang SIM yang tidak boleh dilanggar pemotor. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

11 aturan mengurus SIM di Satpas ada spanduk larangan pakai topi.

Pemilik kendaran yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat SIM di Satpas SIM wilayah masing-masing.

Sebelum mengurus pembuatan SIM perhatikan ada 11 aturan yang tidak boleh dilanggar.

Spanduk pengumuman terpampang di halaman Satpas SIM dan harus ditaati calon pemohon SIM baru maupun yang akan memperpanjang SIM.

Berikut ini 11 aturan yang harus dipatuhi pemohon SIM selama berada di Satpas SIM.

1. Pengantar dilarang masuk

2. Dilarang memakai jaket

3. Dilarang memakai topi

Baca Juga: SIM atau STNK Kena Tilang Tetap Bisa Diambil Meski Lewat dari Tanggal Sidang, Ada Biaya atau Denda Tambahan?