Find Us On Social Media :

11 Aturan Mengurus SIM di Satpas Ada Spanduk Larangan Pakai Topi

By Ahmad Ridho, Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ingat ada 11 aturan selama pembuatan dan perpanjang SIM yang tidak boleh dilanggar pemotor. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Aturan di atas berlaku untuk pemohon SIM baru atau yang akan memperpanjang SIM di Satpas.

Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki SIM dan tertuang di dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)".

SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan dengan baik.

Terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, yang masing-masing memiliki fungsi dan biaya pembuatan yang berbeda.

Baca Juga: Lupakan Pertalite, Pertamax Turun Harga Lagi Selisih Cuma Rp 2 Ribuan Pengeluaran Makin Irit

Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2024:

1. SIM A

Biaya pembuatan baru Rp 120.000, biaya perpanjangan Rp 80.000

2. SIM B

Biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.

3. SIM C

Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.

4. SIM D

Biaya pembuatan SIM D dan SIM DI sebesar Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.