Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Vina Cirebon Diyakini Bukan Pembunuhan Tapi Kecelakaan Motor

By Uje, Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:10 WIB
Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu memasuki babak baru. (Tribun Cirebon)

MOTOR Plus - online.com Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu memasuki babak baru.

Terutama ketika kasus tersebut mulai terendus bukanlah kasus pembunuhan.

Melainkan kasus kecelakaan motor yang menewaskan Vina dan pacarnya Eki.

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) untuk Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (4/10).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman berencana menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan mereka.

"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).

Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (2/10/2024), selain mendengarkan jawaban jaksa atas memori PK, tim kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan tiga saksi alibi, yakni Lilis, Ritono dan Alfan.

Ketiga saksi tersebut memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian pada saat kematian Vina dan Eki, 27 Agustus 2016.

Baca Juga: Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon Terungkap Dua Motor Pegi Setiawan Tidak Diambil dari Kantor Polisi Ini Alasannya

"Hari ini kami menghadirkan tiga saksi untuk mendukung alibi Sudirman."

"Mereka mengonfirmasi bahwa pada 27 Agustus 2016, Sudirman berada di rumah bersama adiknya, Lilis dan bertemu dengan Ritono serta Alfan," jelas Jutek Bongso seusai sidang, Rabu kemarin.

Menurut Jutek, salah satu saksi, Ritono, melihat Sudirman di rumah hingga pukul 21.30 WIB pada malam kejadian.

Selain memberikan alibi, Jutek menegaskan bahwa Sudirman tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragis tersebut berlangsung, serta membantah tuduhan keterlibatannya dalam aksi kejar-kejaran motor yang disebut terjadi di Jembatan Talun.

"Kami memastikan Sudirman tidak berada di SMPN 11 atau terlibat dalam kejar-kejaran motor pada hari itu," katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyangkal keterlibatan Sudirman dalam geng motor dan mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan pada penyidikan tahun 2016.

"Sudirman bukan anggota geng motor dan baru belajar mengendarai motor."

"Kami juga mengajukan novum (bukti baru) bahwa bambu yang dijadikan barang bukti baru ditebang dari pohonnya pada 31 Agustus 2016, setelah kejadian."

"Selain itu, batu yang dijadikan barang bukti lebih cocok disebut batu pondasi, bukan alat untuk menimpuk," ujarnya.

Sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).

Sidang ini dilaksanakan di Jembatan Talun, yang menjadi lokasi penting dalam kasus tersebut, dan berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan.

Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, melainkan beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan."

"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."

"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).

Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?", ucapnya.

Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelas dia.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.

Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.

"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."

"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Update Kasus Vina Cirebon Terbaru Hari Ini, Sidang PK Sudirman Lanjut, Benarkah Kecelakaan?,