Find Us On Social Media :

Ramai Video Pemilik Motor Honda Genio Dikasih Paham Dipaksa Lihat Lampu Belakang Modifikasi yang Bikin Silau

By Uje, Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Ramai Video Pemilik Motor Honda Genio Dikasih Paham Dipaksa Lihat Lampu Belakang Modifikasi yang Bikin Silau (Istimewa)

Tentunya netizen langsung bersorak atau setuju dengan video tersebut.

"Memang harus dikasih paham orang seperti itu, sangat mengganggu saat di jalan," ujar salah satu akun.

"Cara paling ampuh," tambah akun lain.

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang, diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2:

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).