Find Us On Social Media :

Awas Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dilarang Beli Pertalite Mulai Kapan Berlaku?

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:15 WIB
Pemotor isi BBM subsidi Pertalite di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-online.com - Awas penunggak pajak kendaraan bermotor akan dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penunggak pajak kendaraan tidak boleh mendapatkan QR Code untuk isi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Wacana itu diusulkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel).

"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, dikutip Kompas.com dari Antara, Sabtu (5/10/2024).

Reza menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi juga memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Langkah ini diambil bertujuan untuk mengajak masyarakat taat dalam membayar pajak.

"Diharapkan semua pembelian BBM subsidi oleh pengendara dilakukan setelah mereka membayar pajak atau kewajiban sebagai wajib pajak," tambahnya.

Artinya kebijakan itu baru diusulkan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Berapa Pajak Motor Honda Forza Oktober 2024 Murah atau Mahal, Ini Hitungannya

Sementara untuk waktu berlakunya belum ada penjelasan detail.

Sementara itu, salah seorang pengendara, Baharudin, mengatakan sistem barcode yang diberlakukan dapat mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.

"Hanya saja, sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan dan menyebabkan antrean panjang," kata Baharudin.

Baharudin juga menilai, kebijakan ini dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai subjek wajib pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak di Sulsel Diusulkan Tak Dapat Akses ke BBM Bersubsidi"