MOTOR Plus - online.com Knalpot brong atau knalpot dengan suara bising memang jadi pro dan kontra di masyarakat.
Knalpot brong meskipun sudah dilarang, ternyata tetap sering dipakai oleh masyarakat.
Menanggapi banyaknya pengguna knalpot brong membuat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berikan penjelasan.
"Knalpot brong kami selalu berikan imbauan kepada para pengusaha yang membuat knalpot. Disitu sudah ada gas emisi, dan setiap produk kendaraan pasti sudah diuji dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Brigjen Pol Slamet dikutip dari gridoto.com
Knalpot brong sendiri umumnya knalpot hasil modifikasi alias bukan standar pabrikan.
Masih ditegaskan oleh Brigjen Pol Slamet, penggunaan knalpot brong atau bersuara bising masih diperbolehkan.
"Untuk lomba balap (resmi) atau lomba custom silahkan asal jangan dipakai di jalan raya," ujarnya.
Tapi jangan coba-coba untuk dipakai riding di jalan umum atau jalan raya.
Baca Juga: Razia Suara Knalpot di Indonesia Oleh Polisi Salah Aturan di Malaysia Begini Cara yang Benar
Secara hukum penggunaan knalpot brong sudah masuk pelanggaran lalu lintas.