Find Us On Social Media :

DP Motor Baru Langsung Ditolak Kalau Bayar Pakai Uang dengan Ciri Seperti Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Ada beberapa jenis uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan tidak bisa untuk bayar DP motor baru. (Astra Honda)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat ketahui ada beberapa jenis uang Rupiah yang resmi sudah tidak berlaku lagi.

DP motor baru langsung ditolak kalau bayar pakai uang dengan ciri seperti ini.

Dalam proses kredit motor konsumen diwajibkan membayar uang muka (DP) sebagai tanda jadi.

Besaran DP mempengaruhi tenor atau lama cicilan motor baru sesuai dengan yang disepakati.

Tapi proses pembayaran DP bisa ditolak pihak dealer jika menggunakan uang yang memiliki ciri atau tahun edar seperti ini.

Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) mengumumkan daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan perlu ditukarkan ke bank.

Uang rupiah tidak berlaku adalah uang kertas maupun logam dengan beragam nominal yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan atau penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan BI dan disiarkan melalui situs resmi atau media informasi lain, seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Salah satu uang yang sudah tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran adalah pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 1979.

Baca Juga: Pilihan Motor Murah Honda BeAT Cuma Rp 3 Jutaan Dokumen Lengkap Jarang Masuk SPBU