Find Us On Social Media :

DP Motor Baru Langsung Ditolak Kalau Bayar Pakai Uang dengan Ciri Seperti Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Ada beberapa jenis uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan tidak bisa untuk bayar DP motor baru. (Astra Honda)

Baca Juga: Murah Meriah Kredit Yamaha NMAX Turbo Cicilan Per Bulan Cuma Rp 1,8 Jutaan

Hal ini ditegaskan pihak Bank Indonesia kalau uang tersebut sudah resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku adalah tahun emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional, Frans Kaisiepo dengan warna ungu.

Dikutip dari laman resmi BI, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang tidak berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.

Penukaran dengan mengunjungi kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu uang kertas yang sudah tidak berlaku (dicabut) Bank Indonesia pecahan Rp 10 ribu tahun 1979. (Tokped)

Setelah lewat jangka waktu 10 tahun, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.

Berikut 13 jenis uang yang sudah tidak berlaku lagi

1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995