Find Us On Social Media :

Jadi Incaran di Razia Operasi Zebra 2024 Pelanggaran Ini Paling Banyak Tembus 400 Ribu

By Galih Setiadi, Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Foto ilustrasi. Razia Operasi Zebra 2024 incar pelanggaran ini. (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa siapkan surat-surat dan taati aturan kalau enggak mau kena razia atau dapat teguran selama Operasi Zebra 2024.

Jadi incaran di razia Operasi Zebra 2024 jumlah pelaggaran ini tembus 400 ribu dijelaskan oleh polisi.

Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Zebra dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Sistem tilang elektronik (ETLE) akan tetap berlangsung di tengah kegiatan itu.

Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Nantinya, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Razia Besar-Besaran Serempak Segera Digelar Tiga Hari Lagi Tindakan Tegas Tilang Manual Untuk Pelanggaran Ini

Baca Juga: Siap-siap Tilang Manual Berlaku di Operasi Zebra 2024 Tiga Hari Lagi Polisi Incar 3 Pelanggaran Ini

Terutama pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Pada jenis pelanggaran tidak memakai helm, ternyata menjadi yang paling banyak dari Januari hingga September 2024.

Sesuai dengan penjelasan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

"Tidak menggunakan helm hampir 438 ribu (pelanggar di) seluruh Indonesia, kemudian surat-surat, kelengkapan kendaraan seperti spion, kemudian marka rambu dan melawan arus lalu lintas," jelasnya saat podcast dengan GridOto.com, Senin (7/10/2024).

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. (MOTOR Plus-Online.com/Galih)

Selain tidak menggunakan helm, pelanggaran lainnya seperti tidak membawa kelengkapan surat kendaraan juga banyak ditemukan.

Daripada harus kena tilang apalagi amit-amit bisa menyebabkan kecelakaan, jangan coba-coba melanggar aturan tersebut ya bro.