Find Us On Social Media :

Kendaraan Bebas Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jawa Barat Banyak Untungnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:40 WIB
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat masih berlangsung sampai 30 November 2024, banyak keuntungan diberikan untuk penunggak pajak. (Kompas.com)

Baca Juga: Bayar Sekarang atau STNK Diblokir Cek Lokasi Pemutihan Pajak Motor 2024

Penghapusan data STNK sudah diatur di dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum data STNK dihapus, kepolisian akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan.

Surat Peringatan dikirim sebanyak tiga kali dengan masa tunggu pembayaran pajak yang berbeda-beda.

Jika belum juga melunasi pembayaran pajak, STNK akan diblokir selama satu bulan.

Setelah itu STNK akan dihapus dari data induk ke data record selama 12 bulan sebelum dihapus secara permanen.

Data STNK yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali dan motor jadi bodong (ilegal).

Namun STNK motor bisa batal dihapus kalau tunggakan pembayaran pajak langsung dilunasi.

Segera ke Samsat terdekat di Jawa Barat untuk melakukan pembayaran.

Program pemutihan ini diumumkan melalui akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024). 

Baca Juga: Sempat Ramai Jadi Pengganti Pertalite, Bensin Baru RON 92 Ini Harganya Lebih Mahal

Banyak keuntungan yang diberikan Pemprov Jawa Barat untuk masyarakat penunggak pajak kendaraan.

Berikut keuntungan yang diberikan Pemprov Jawa Barat pada program pemutihan 2024:

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat