Find Us On Social Media :

Jelang Razia Operasi Zebra dengan Tilang Manual Ini Ciri-Ciri Razia Resmi Polisi

By Uje, Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Jelang Razia Operasi Zebra dengan Tilang Manual Ini Ciri-Ciri Razia Resmi Polisi (Tribunnews.com)

MOTOR Plus - online.com Tiga hari lagi bakal digelar Operasi Zebra dengan tilang manual oleh pihak kepolisian.

Razia Operasi Zebra 2024 akan digelar pada 14-27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Selain tilang elektronik E-TLE, petugas juga bakal menggunakan tilang manual untuk para pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari Korlantas Polri.

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Tentunya masyarakat juga wajib tahu razia resmi atau bukan yang digelar pihak kepolisian.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Baca Juga: Razia Besar-Besaran Serempak Segera Digelar Tiga Hari Lagi Tindakan Tegas Tilang Manual Untuk Pelanggaran Ini

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1)Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1)Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.