Find Us On Social Media :

Resmi Razia Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Belasan Pelanggaran Jadi Incaran Nih Daftarnya

By Galih Setiadi, Senin, 14 Oktober 2024 | 09:41 WIB
Foto ilustrasi razia. Operasi Zebra 2024 incar beberapa pelanggaran. (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother, terutama yang akan berkendara saat pelaksanaan Operasi Zebra 2024, jangan kaget kalau ada razia.

Razia Operasi Zebra 2024 resmi mulai hari ini, belasan pelanggaran jadi incaran enggak cuma tidak menggunakan helm.

Yup, kegiatan yang berlangsung serentak ini berlangsung dari Senin (14/10/2024)

Selama 2 minggu, pelaksanaannya sampai dengan 27 Oktober 2024.

Tujuannya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan.

Selain itu juga mendukung meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Operasi ini untuk mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan damai," kata Kombes Latif dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jelang Razia Besar-Besaran di Operasi Zebra 2024 Gemetar Dengar Tiga Denda Tilang Manual Paling Mahal

Baca Juga: Waspada Pemotor Pakai Helm Tanpa 3 Huruf Ini Tetap Ditilang Polisi di Razia Operasi Zebra Besok

Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.

Mulai dari kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, melanggar marka atau rambu jalan, dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 

Lalu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan dan tidak lengkapi perlengkapan standar.

Untuk kendaraan roda dua, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, di bawah umur.

Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dinas.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, dan melampaui batas kecepatan.

Nah, daripada harus kena tegur atau bahkan tilang, jangan coba-coba melanggar ya bro.