Find Us On Social Media :

Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Ternyata Mengincar Anak Muda, Nilainya Jutaan Rupiah

By Aong, Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Denda tilang termahal mengincara anak muda dalam razia Operasi Zebra 2024 (Kompas.com/Rizky Syahrial)

8. Berkendara tidak dilengkapi STNK 
Melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
m.

9. Berkendata melanggar marka jalan atau bahu jalan
Pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

10. Berkendara menyalahgunakan TNKB diplomatik
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Berkendara pakai rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

12. Mengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

13. Berkendara motor berboncengan lebih dari satu
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

14. Berkendara roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.