MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2024 berlangsung di seluruh Indonesia mulai 14 sampai 28 Oktober.
Dalam razia besar-besaran ini polisi mengincar pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), dilakukan Operasi Zebra Jaya 2024.
Baru hari pertama, polisi sudah menindak 194 pelanggar.
"Dari 194 Pelanggar, sebanyak 164 diberikan teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dari WartaKotalive.com, Selasa (15/10/2024).
Menurut Ade, pelanggaran paling banyak dilakukan pemotor.
Detailnya tidak menggunakan helm SNI yaitu 74 pelanggar, dan melawan arus ada 72 pelanggar.
Pengendara tidak memakai helm sesuai SNI dikenakan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Baru Sehari Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta Ternyata Pelanggaran Ini Paling Banyak
Hal itu sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291.
Jika 74 pelanggar disuruh membayar tilang, maka total pemasukan negara sebesar:
74 x Rp 250.000 = Rp 18.500.000.
Namun tidak dijelaskan berapa jumlah pelanggar yang dikenakan denda tilang, dan berapa yang hanya mendapat teguran.
Kesalahan lainnya yang dilakukan pemotor yaitu melanggar marka jalan.
"Sementara untuk melanggar marka ada 15 pelanggar, dan pelanggar lain-lainnya sebanyak 23 Pelanggar, " sambung Ade.
Sementara itu, lanjut Ade, pengendara mobil yang melanggar adalah tidak memakai sabuk pengaman sekira 10 pelanggar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Pertama Operasi Zebra di Jakarta, 194 Pengendara Kedapatan Melanggar, Didominasi Tak Pakai Helm