Find Us On Social Media :

STNK Motor Dihapus Tidak Bisa Diregistrasi Ulang, Pemutihan Pajak Motor Digelar Sampai Akhir Tahun 2024

By Ahmad Ridho, Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB
STNK motor akan diblokir jika belum bayar pajak dan tidak bisa diregistrasi ulang, program pemutihan berlangsung sampai akhir tahun 2024. (FB Muhammad Akbar)

Baca Juga: Kendaraan Bebas Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jawa Barat Banyak Untungnya

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Rencananya Aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024 ini.

Merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau