Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Pajak Motor Royal Enfield Gibran Bisa Tembus Jutaan Rupiah, Ini Hitungannya

By Galih Setiadi, Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Royal Enfield milik Gibran, berapa pajak motor yang harus dibayar? (Warta Kota)

Dikutip dari situs resmi Kemendagri RI, NJKB Royal Enfield tersebut berada di angka Rp 61,4 juta.

Berarti, PKB motor tersebut Rp 1,228 juta (2 persen x Rp 61,4 juta).

Belum termasuk SWDKLLJ motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc Rp 80 ribu.

Dengan begitu, total pajak motor tersebut bisa mencapai Rp 1,308 juta.

Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.