Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Pajak Motor Royal Enfield Gibran Bisa Tembus Jutaan Rupiah, Ini Hitungannya

By Galih Setiadi, Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Royal Enfield milik Gibran, berapa pajak motor yang harus dibayar? (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Bikin penasaran dengan besaran pajak motor Royal Enfield yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka jelang pelantikannya sebagai wakil presiden.

Hal tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2023.

Pada bagian Alat Transportasi dan Mesin, disebutkan motor Royal Enfield tahun 2017 dengan hasil sendiri senilai Rp 40 juta.

Walaupun sudah dimodifikasi, motor Gibran tetap ada karakther khas Royal Enfield.

Yaitu Royal Enfield Classic 500 Battle Green, motor yang standarnya menggunakan mesin 499 cc bertenaga 27,2 dk/5.250 rpm dan torsi 41,3 Nm/4.000 rpm.

Walaupun sudah setop produksi, pajak motor ini tetap bisa dihitung.

Cara menghitungnya, yaitu mengalikan 2 persen dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Terbaru Pajak Motor Honda ADV 160 Oktober 2024 Murah atau Mahal, Yuk Hitung Begini Caranya

Baca Juga: Segini Pajak Motor Honda Scoopy 2024 Jelang AHM Launching Motor Baru

Dikutip dari situs resmi Kemendagri RI, NJKB Royal Enfield tersebut berada di angka Rp 61,4 juta.

Berarti, PKB motor tersebut Rp 1,228 juta (2 persen x Rp 61,4 juta).

Belum termasuk SWDKLLJ motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc Rp 80 ribu.

Dengan begitu, total pajak motor tersebut bisa mencapai Rp 1,308 juta.

Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.