Find Us On Social Media :

Parah Dua Oknum Polisi Timbun Ribuan Pertalite di Banjarmasin Untuk Dijual Ilegal

By Uje, Jumat, 18 Oktober 2024 | 06:56 WIB
Parah dua oknum polisi ditangkap akibat timbun ribuan BBM jenis Pertalite di Banjarmasin. (Tribunbanjarmasin.com)

MOTOR Plus - online.com Parah dua oknum polisi ditangkap akibat timbun ribuan BBM jenis Pertalite di Banjarmasin.

Anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin menangkap dua anggota polisi yang menimbun BBM subsidi jenis Pertalite.

Peristiwa ini terjadi di kawasan pesisir Sungai Pelambuan, Jalan IR PHM Noor, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel pada Senin (14/10).

Dua polisi tersebut tertangkap menimbun 2.035 liter Pertalite.

Pertalite tersebut diduga akan dijual secara ilegal.

Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penimbunan Pertalite ini.

Tim Unit Gakkum Sat Polairud, yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penjualan BBM Pertalite tanpa izin," ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, dikutip dari tribunbanjarmasin.com

Baca Juga: 14 Pelanggaran Incaran Polisi di Razia Operasi Zebra 2024 Siap-siap Setor Rp 1 Juta

Dua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Subli alias H Ubi (46) dan Jerullah alias Ajay (27).

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan niaga BBM subsidi tanpa izin di kawasan tersebut.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga drum berisi 600 liter Pertalite, serta sebuah speedboat yang membawa 53 jerigen Pertalite dengan kapasitas total 1.435 liter.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.035 liter BBM subsidi jenis Pertalite.

"Barang bukti ini kami temukan di depan rumah warga dan di speedboat yang tertambat tidak jauh dari rumah pelaku," jelas Dading.

"BBM bersubsidi ini disimpan dan diduga untuk diperjualbelikan tanpa izin, yang jelas melanggar undang-undang," tegasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga digunakan pelaku untuk memfasilitasi kegiatan ilegal ini.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Pasal 55 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Bersubsidi.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena ini merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Perdagangan BBM Ilegal, Sita Ribuan Liter Pertalite