Find Us On Social Media :

Gemetar 3 Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Menguras Tabungan Berlaku Hingga 9 Hari Lagi

By Aong, Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Gemetar 3 denda tilang menguras tabungan dalam razia operasi Zebra 2024 (Kompas.com)

Baca Juga: Debat Polisi dan Pengendara Saat Razia Operasi Zebra Akibat Tidak Pakai Helm Malah Pakai Peci

Berkendara di bawah umur bisa kena denda termahal (X/TMCPoldaMetro)

Berikut ini 3 denda tilang termahal pelanggaran razia Operasi Zebra 2024.

1. Menggunakan HP dalam berkendara

Melanggar undang-undang lalu lintas Pasal 106 ayat (1). "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

2. Masih di bawah umur berani berkendara

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."