Find Us On Social Media :

Kebiasaan Driver Ojol Di Jalan Kalau Kena Razia Operasi Zebra 2024 Dompet Bisa Jebol

By Ahmad Ridho, Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:39 WIB
Razia besar-besaran Operasi Zebra 2024 masih digelar, hindari main ponsel saat berkendara karena dendanya bikin dompet jebol. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2024 masih berlangsung sampai tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.

Kebiasaan driver ojol di jalan kalau kena razia Operasi Zebra 2024 dompet bisa jebol.

Razia besar-besaran yang digelar serempak diseluruh Indonesia ini berlangsung dari tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran kepolisian saat menggelar razia di jalan.

Pemotor harus mempersiapkan SIM, menggunakan helm dan tertib berlalu lintas agar aman.

Razia resmi ini digelar guna mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Operasi Zebra 2024 fokus pada sejumlah jalan protokol di wilayah yang rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.

Beberapa wilayah yang akan menjadi titik Operasi Zebra 2024 meliputi Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga: 14 Pelanggaran Incaran Polisi di Razia Operasi Zebra 2024 Siap-siap Setor Rp 1 Juta

Baca Juga: Gemetar 3 Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Menguras Tabungan Berlaku Hingga 9 Hari Lagi

Salah satu yang terbilang denda paling besar di Operasi Zebra 2024 adalah pemotor yang menggunakan ponsel.

Main ponsel saat berkendara sering dilakukan para driver ojek online (ojol).

Selain berbahaya bagi diri sendiri, main ponsel saat berkendara mengganggu pengguna jalan lain dan memecah konsentasi.

Jika terjaring Operasi Zebra 2024 saat main ponsel, pemotor akan dikenakan denda yang bikin dompet jebol.

Denda maksimal untuk pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara adalah sebesar Rp 750 ribu.

Selain itu denda lainnya adalah kurungan penjara selama tiga (3) bulan.

Denda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2).

Untuk yang belum tahu polisi mengincar 14 pelanggaran selama digelarnya Operasi Zebra 2024.

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan yang melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melampaui batas kecepatan

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik