MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus waspada dan harus tahu sebelum ditindak karena dianggap melanggar.
Pakai helm tetap ditilang di razia Operasi Zebra 2024, sebanyak 14 ribu pemotor tak safety ditindak oleh petugas.
Belasan ribu pemotor yang ditindak tersebut terjadi dalam Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, merinci data pelanggaran.
Pelanggaran roda dua cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran.
"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," katanya.
Dari keterangan tersebut jelas, sebanyak 14.491 pemotor ditindak karena tak menggunakan helm SNI.
Walau menggunakan helm tapi tanpa logo SNI dianggap tidak safety.
Keterangan lengkapnya, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya sejak 14 Oktober lalu.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Razia Operasi Zebra 2024 Bikin Pemohon SIM di Makassar Senang
Baca Juga: Pemotor Jangan Tiru Aksi Honda Brio Nyaris Tabrak Polisi Saat Razia Operasi Zebra 2024
"Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 teguran," kata Ade Ary.
Sedangkan pengendara mobil, total pelanggaran 19.138 kasus yang terjadi.
Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767, menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 371 pelanggaran.
Ade Ary menekankan tujuan Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan sosialisasi demi menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman," kata Ade Ary lebih lanjut.