Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Kendaraan Hanya Dipasang Satu Benarkah Bebas Tilang Simak Aturannya Sesuai Undang-undang

By Aong, Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Polres Manggarai Barat Labuan Bajo menertibkan kendaraan yang tak memasang pelat nomor (Humas Polres Manggarai)

MOTOR Plus-online.com - Di jalanan terutama pemotor banyak yang pasang TNKB tidak lengkap.

Pelat nomor kendaraan hanya dipasang satu benarkan bebas tilang simak aturannya sesuai undang-undang lalu lintas.

Sering di jumpai di jalanan pelat nomor belakang motor tidak dipasang.

Bahkan ada juga pemotor sport yang tidak pasang pelat nomor depan dengan alasan mengurangi keindahan.

Apakah dengan pasang satu pelat nomor tidak akan ditilang oleh petugas? 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan beri penjelasan.

Katanya pelat nomor kendaraan bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

Pengendara tidak bisa berdalih dengan berbagai alasan, tidak melengkapi kendaraan dengan pelat nomor terpasang jelas wujud pelanggaran.

Pelat nomor tidak dipasang karena dudukannya patah, hanya dipasang satu sisi depan atau sebaliknya, itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan patut dicurigai, bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagainya,” ucap Budiyanto dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Pakai Helm Tetap Ditilang di Razia Operasi Zebra 2024, Sebanyak 14 Ribu Pemotor Tak Safety Ditindak