Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Kendaraan Hanya Dipasang Satu Benarkah Bebas Tilang Simak Aturannya Sesuai Undang-undang

By Aong, Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Polres Manggarai Barat Labuan Bajo menertibkan kendaraan yang tak memasang pelat nomor (Humas Polres Manggarai)

Baca Juga: Gemetar 3 Denda Tilang Termahal Razia Operasi Zebra 2024 Menguras Tabungan Berlaku Hingga 9 Hari Lagi

Budiyanto bilang, pelanggaran pemasangan TNKB yang tak sesuai ketentuan dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut ini dasar hukum dari penggunaan pelat nomor:

Pasal 68 ayat (1), bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

Pasal 58 angka (10) PP 55 tahun 2012 bahwa tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan; ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentingnya Melengkapi Pelat Nomor Kendaraan Saat Berkendara".