MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 21 ribu lebih pelanggaran, ternyata didominasi dari helm bro, kok bisa?
"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indrad.
Pastinya heran, kenapa helm tanpa logo SNI banyak ditilang, memangnya se-spesial apa 3 huruf itu?
SNI atau Standar Nasional Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis atau dulu disebut sebagai Panitia Teknis.
Setelah ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Nasional, ini jadi standar produk yang dijual resmi di Indonesia.
Cara mengeceknya di helm mudah, ada logo SNI berupa emboss di bagian samping helm.
Helm SNI, diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 lalu diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.
Membuat produsen helm di Indonesia sejak tahun 2010, meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," jelas Thomas Liem, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia