MOTOR Plus - online.com Gawat motor kalian bisa jadi bodong kalau kena tilang elektronik saat razia Operasi Zebra 2024.
Pelanggaran yang dilakukan pemotor bisa tertangkap oleh kamera E-TLE statis maupun mobile.
Nantinya pelanggar akan dikirimkan surat cinta oleh polisi baik lewat pos ke rumah atau lewat nomor Whatsapp yang terdaftar.
"Pelanggaran yang ter-capture kamera E-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari kompas.com
Usai dapat surat peringatan E-TLE maka nantinya pelanggar harus bayar denda.
Jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," ujarnya.
Alias motor jadi bodong karena tidak bayar denda tilang Operasi Zebra 2024.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.