MOTOR Plus - online.com Ternyata tidak semua logo SNI yang ada di helm asli dan kalian bisa kena tilang manual saat razia Operasi Zebra.
Salah satu pelanggaran yang diincar saat Operasi Zebra adalah penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturannya pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Pada kenyataannya banyak pengguna motor yang tidak tahu kalau masih banyak helm dengan logo SNI palsu.