Find Us On Social Media :

Helm SNI Tetap Ditilang dalam Operasi Zebra 2024 Jika Logonya Tak Standar Ketahui Agar Tak Ditindak

By Aong, Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Logo SNI harus berupa embos atau cetakan, bukan berupa stiker atau tinta (Aong Ulinnuga)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus waspada cek dulu pelindung kepala masing-masing agar tak didenda.

Helm SNI tetap ditilang dalam Operasi Zebra 2024 jika logonya tak standar ketahui agar tak ditindak oleh petugas.

Seperti diketahui Polri sedang giat melakukan razia Operasi Zebra 2024 agar aman berlalu lintas.

Razia Operasi Zebra 2024 berlangsung dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan merinci jumlah pelanggaran pemotor.

"Tidak menggunakan helm SNI ada 14.491, melawan arus ada 4.638 dan melanggar marka jalan 2.305," katanya.

Dari keterangan tersebut jelas, 14.491 pemotor ditindak karena tidak menggunakan helm SNI.

Logo SNI juga bukan sekadar tulisan berupa cat, tinta atau stiker.

Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem menjelaskan, logo SNI yang asli pada helm berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.