Find Us On Social Media :

Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan

By Uje, Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Cara Lapor ke Kepolisian Usai Ganti Warna Motor Kalau Tidak Bisa Kenda Denda Tilang Rp 500 Ribu atau Kurungan Dua Bulan (Isal)

MOTOR Plus - online.com Pemilik motor yang sering lakukan ganti warna motor lewat repaint atau pemasangan stiker wajib tahu kalau usai ganti warna motor wajib laporkan ke pihak kepolisian.

Karena tertulis perubahan warna kendaraan wajib mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

Tidak main-main, kalau ketahuan warna motor kalian tidak sesuai STNK maka bisa kena denda tilang Rp 500 ribu.

Atau kurungan paling lama dua bulan.

Begini cara lapor ke kepolisian usai ganti warna motor.

Kalian harus siapkan surat-surat asli kendaraan seperti BPKB, STNK serta KTP dan kendaraan yang mengganti wanra.

Serta keterangan bengkel yang melakukan ganti warna ke Samsat terdekat.

Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut.

Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan

Penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.