MOTOR Plus-online.com - Wacana penerapan aturan motor dan mobil wajib ikut asuransi TPL mulai tahun depan.
Rencananya kewajiban asuransi TPL untuk motor dan mobil berlaku mulai Januari 2025 mendatang.
Nantinya korban kecelakaan akan mendapat ganti rugi kerusakan kendaraan termasuk santunan.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun 2025 mendatang setidaknya motor dan mobil di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga dan santunan secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat resiki yang dijamin di dalam polis.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjelaskan saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Namun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik motor dan mobil.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.
Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Baca Juga: Tegas Pernyataan Polisi Biaya Asuransi Saat Bikin SIM Tidak Wajib Dibayar Begini Penjelasannya