MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan segera berlaku secara nasional.
BPKB elektronik lebih canggih dilengkapi chip khusus gantikan BPKB model lama.
Saat ini BPKB elektronik sudah mulai berlaku dan diterbitkan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Korlantas Polri akan melakukan pemutakhiran dengan mengeluarkan buku pemilik kendaraan model baru.
Nantinya bentuk BPKB elektronik lebih ringkas ditambah chip yang berfungsi sebagai penyimpan data.
Nantinya semua pemilik kendaraan akan memiliki BPKB elektronik menggantikan yang model lama.
Penerbitan BPKB elektronik akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa daerah lainnya.
Tapi pelaksanaannya harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.
Baca Juga: Motor Honda Baru Gagah Dijual Lebih Murah dari Honda BeAT Mesin 100 cc Tangki BBM 9,7 Liter