MOTOR Plus - online.com Kalau kalian baru saja beli motor bekas dari luar kota wajib lakukan proses balik nama dan mutasi surat kendaraan.
Proses mutasi surat kendaraan bermotor ini dilakukan agar kalian lebih mudah dalam pembayaran pajak.
Banyak yang beranggapan kalau proses mutasi surat kendaraan ribet dan butuh waktu lama, makanya banyak yang menggunakan jasa calo.
Lalu bagaimana proses mutasi surat kendaraan yang mudah dan lengkap tanpa calo?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
"Jadi misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," ucap Herlina dikutip dari gridoto.com
Sebagai syarat melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Makin Banyak Pilihan, Ini Bocoran Produk Aftermarket yang Hadir di IMOS 2024
Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).