MOTOR Plus-online.com - Sebelum ditindak oleh polantas ketahui masa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi kini berubah, ketahui sesuai peraturan baru agar tidak ditilang oleh petugas.
Banyak yang beranggapan masa berlaku STNK lima tahun karena merujuk pemahaman lama.
Padahal STNK harus diperpanjang setiap tahun ketika bayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil.
Itu yang membuat wajib bayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari habisanya masa berlaku STNK.
Agar mobil atau motor legal karena terdaftar secara sah, dan terhindar dari masalah hukum seperti terkena tilang.
Kompol Ris Andrian Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang.
“Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” kata Ris dilansir dari Kompas.
Ris juga mengatakan peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pengendara Kena Tilang Operasi Zebra 2024 Kaget Disuruh Bayar Denda Melebihi Aturan